Selamat Datang di Situs Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Serdang Bedagai

BIDANG



1. Sekertaris

Sekertaris mempunyai tugas pokok membantu kepala pelaksana badan penanggulangan bencana daerah di bidang umum dan kepegawaian, keuangan dan perlengkapan, perencanaan program dan akuntabilitas. sekertaris mempuyai tugas sebagai berikut:
a.       menerima petunjuk dan arahan sesuai disposisi atasan
b.      mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya
c.        merencanakan langkah-langkah oprasional sekertariat berdasarkan rencana kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
d.      Membagi tugas, memberi petunjuk dan menyadiakan hasil pelaksana tugas bawahan.
e.       Mengkordinasikan dan integrasi program perencanaan dan perumusan kebijakan berdasarkan masukkan data dari bidang di lingkungan Badang Penanggulangan Bencana Daerah.
f.       Membina dan memberikan pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, hukum dan peraturan perundang-undangan, organisasi serta peningkatan kapasitas sumberdaya manusia hingga terwujud pelayanan yang cepat, tepat dan lancar. 
g.       Mengkordinasikan peyediaan dana penanggulangan bencana dalam APBD untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana tanggap darurat dan pasca bencana.
h.      Memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah penanggulangan bencana meliputi pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan penggulangan bencana.
i.        Mengumpulkan data dan informasi tentang bencana di tingkat kecamatan untuk perumusan kebijakan.
j.        Mengkoordinasi penyusunan laporan penanggulangan bencana, laporan pengawasan melakat, budaya kerja , LKPJ, LPPD, LAKIP, kinerja badan , Kinerkja Keuangan dan laporan kinerja untuk bahan pertanggungjawaban.
k.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara bulanan, atriwulan dan tahunan.
l.        Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan DP-3
m.    Melaksanakan tugas lainnya yang di berikan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

2.       Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas :
a.  Menyusun langkah – langkah operasional bidang pencegahan dan kesiapsiagaan berdasarkan rencana program kerja badan yang digunakan sebagai pedoman melaksanakan tugas.
b.      Menyusun kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagan para bencana dan untuk pedoman penanggulangan bencana.
c.       Mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan pencegahan penanggulangan bencana meliputi identifikasi pemantauan dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bahaya untuk mengurangi dan menghilangkan resiko bahaya.
d. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam rangka pencegahan, mitigasi dan kesiapsigaan pada tahap bencana.
e.  Melaksanakan hubungan kerja dengan instansi dan lembaga terkait dalam rangka pencegahan mitigasi dan kesiapsigaan pada pra bencana.
f.    Menyusun persyaratan standar teknis penanggulangan bencana berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan untuk pedoman penanggulangan bencana.
g.      Melakukan sosialisasi pencegahan penanggulangan bencana.
h.      Melakukan pelatihan siaga bencana.
i.        Melakukan pemetaan rawan bencana.
j.   Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada atasan.

3.      Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas :
a.       Mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan pada saat / masa tanggap darurat.
b.      Melaksanakan koordinasi dan dukungan logistik pra bencana dan pasca bencana.
c.   Melaksanakan pengawasan, pengendalian bahan logistik pra bencana dan pasca bencana.
d.      Melakukan pengamanan bahan logistik penanggulangan bencana.
e.       Melakukan pendistribusian bahan logistik pasca bencana.
f.       Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah – langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku.
g.   Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada atasan

4.      Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas :
a.       melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang rehabilitas dan rekonstruksi.
b.      Mengkoordinasi dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana.
c.       Melaksanakan hubungan kerja dengan instansi dan lembaga terkait di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi pada pasca bencana,
d.      Memantau, mengevaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana.
e.       Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat pasca bencana secara bulanan, triwulan, dan tahunan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan.
f.       Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah – langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku.
g.      Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada atasan.
5.      Bidang Pemadam Kebakaran mempunyai tugas :
a.       menyusun program kerja kegiatan pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana .
b.      membuat rancangan teknis kegiatan untuk melaksanakan program kerja.
c.  Mengkoordinasikan dan memonitor kegiatan sosial pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran dengan unit kerja lainnya.
d.   Mengkoordinasikan pemberian bantuan dan sumbangan kepada masyarakat yang terkena musibah bencana kebakaran.
e.       Melakukan pendataan wilayah / titik pemukiman penduduk rawan bencana kebakaran.
f. Memberikan petunjuk dan arahan teknis mengenai kegiatan pemberdayaan penanggulangan bencana kebakaran.
g.      Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah – langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku.
h.   Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar