1. Sekertaris
Sekertaris mempunyai tugas
pokok membantu kepala pelaksana badan penanggulangan bencana daerah di bidang
umum dan kepegawaian, keuangan dan perlengkapan, perencanaan program dan
akuntabilitas. sekertaris mempuyai tugas sebagai berikut:
a.
menerima petunjuk dan
arahan sesuai disposisi atasan
b.
mendisposisikan surat
kepada bawahan sesuai bidang tugasnya
c.
merencanakan langkah-langkah oprasional
sekertariat berdasarkan rencana kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
d.
Membagi tugas, memberi
petunjuk dan menyadiakan hasil pelaksana tugas bawahan.
e.
Mengkordinasikan dan
integrasi program perencanaan dan perumusan kebijakan berdasarkan masukkan data
dari bidang di lingkungan Badang Penanggulangan Bencana Daerah.
f.
Membina dan memberikan
pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, hukum dan peraturan
perundang-undangan, organisasi serta peningkatan kapasitas sumberdaya manusia
hingga terwujud pelayanan yang cepat, tepat dan lancar.
g.
Mengkordinasikan peyediaan dana penanggulangan
bencana dalam APBD untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap
prabencana tanggap darurat dan pasca bencana.
h.
Memfasilitasi
pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah penanggulangan bencana meliputi
pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan penggulangan bencana.
i.
Mengumpulkan data dan
informasi tentang bencana di tingkat kecamatan untuk perumusan kebijakan.
j.
Mengkoordinasi
penyusunan laporan penanggulangan bencana, laporan pengawasan melakat, budaya
kerja , LKPJ, LPPD, LAKIP, kinerja badan , Kinerkja Keuangan dan laporan
kinerja untuk bahan pertanggungjawaban.
k.
Melaporkan hasil
pelaksanaan tugas secara bulanan, atriwulan dan tahunan.
l.
Menilai hasil
pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan DP-3
m.
Melaksanakan tugas
lainnya yang di berikan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
2. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas :
a. Menyusun langkah – langkah
operasional bidang pencegahan dan kesiapsiagaan berdasarkan rencana program
kerja badan yang digunakan sebagai pedoman melaksanakan tugas.
b.
Menyusun kebijakan di bidang
pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagan para bencana dan untuk pedoman
penanggulangan bencana.
c.
Mengkoordinasikan dan
melaksanakan kebijakan pencegahan penanggulangan bencana meliputi identifikasi
pemantauan dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bahaya untuk
mengurangi dan menghilangkan resiko bahaya.
d. Melaksanakan pemberdayaan
masyarakat dalam rangka pencegahan, mitigasi dan kesiapsigaan pada tahap bencana.
e. Melaksanakan hubungan kerja
dengan instansi dan lembaga terkait dalam rangka pencegahan mitigasi dan
kesiapsigaan pada pra bencana.
f. Menyusun persyaratan standar
teknis penanggulangan bencana berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan untuk
pedoman penanggulangan bencana.
g.
Melakukan sosialisasi
pencegahan penanggulangan bencana.
h.
Melakukan pelatihan siaga
bencana.
i.
Melakukan pemetaan rawan
bencana.
j. Membuat laporan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada atasan.
3.
Bidang Kedaruratan dan Logistik
mempunyai tugas :
a. Mengkoordinasikan dan
melaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan pada saat / masa tanggap
darurat.
b.
Melaksanakan koordinasi dan
dukungan logistik pra bencana dan pasca bencana.
c. Melaksanakan pengawasan,
pengendalian bahan logistik pra bencana dan pasca bencana.
d.
Melakukan pengamanan bahan
logistik penanggulangan bencana.
e.
Melakukan pendistribusian bahan
logistik pasca bencana.
f.
Menyampaikan saran dan
pertimbangan kepada atasan tentang langkah – langkah yang perlu diambil dengan
ketentuan yang berlaku.
g. Membuat laporan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada atasan
4.
Bidang Rehabilitasi dan
Rekonstruksi mempunyai tugas :
a.
melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang rehabilitas dan
rekonstruksi.
b.
Mengkoordinasi dan melaksanakan
kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana.
c.
Melaksanakan hubungan kerja
dengan instansi dan lembaga terkait di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi
pada pasca bencana,
d.
Memantau, mengevaluasi dan
analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan
bencana pada pasca bencana.
e.
Melaporkan penyelenggaraan
penanggulangan bencana pada saat pasca bencana secara bulanan, triwulan, dan
tahunan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai
bahan masukan atasan.
f.
Menyampaikan saran dan
pertimbangan kepada atasan tentang langkah – langkah yang perlu diambil dengan
ketentuan yang berlaku.
g.
Membuat laporan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada atasan.
5.
Bidang Pemadam Kebakaran
mempunyai tugas :
a.
menyusun program kerja kegiatan
pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana .
b.
membuat rancangan teknis
kegiatan untuk melaksanakan program kerja.
c. Mengkoordinasikan dan memonitor
kegiatan sosial pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan
bencana kebakaran dengan unit kerja lainnya.
d. Mengkoordinasikan pemberian
bantuan dan sumbangan kepada masyarakat yang terkena musibah bencana kebakaran.
e.
Melakukan pendataan wilayah /
titik pemukiman penduduk rawan bencana kebakaran.
f. Memberikan petunjuk dan arahan
teknis mengenai kegiatan pemberdayaan penanggulangan bencana kebakaran.
g.
Menyampaikan saran dan
pertimbangan kepada atasan tentang langkah – langkah yang perlu diambil dengan
ketentuan yang berlaku.
h. Membuat laporan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar