A.
Tugas
dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
pada Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai, dijelaskan bahwa Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Serdang Bedagai memiliki tugas pokok
dan fungsi sebagai berikut :
1. Tugas Pokok
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas menetapkan pedoman
dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup : pencegahan
bencana, penanganan darurat, rehabiliitasi serta rekonstruksi secara adil dan
setara, menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan
bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan, menyusun, menetapkan dan
menginformasikan
peta rawan bencana, menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana,
melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan
sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana,
mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, mempertangungjawabkan
penggunaan anggaran yang diterima dari pendapatan belanja daerah (APBD) dan
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Fungsi
a.
Perumusan
dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan
bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
b. Pengkoordinasian pelaksaan kegiatan
penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar