Selamat Datang di Situs Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Serdang Bedagai

TUPOKSI


A.             Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai, dijelaskan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Serdang Bedagai memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

1.    Tugas Pokok
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup : pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabiliitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara, menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan, menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana, menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, mempertangungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari pendapatan belanja daerah (APBD) dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.     Fungsi
a.      Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
b.     Pengkoordinasian pelaksaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar